Apa saja persyaratan standar BPOM untuk pabrik air minum dalam kemasan di Indonesia?
Untuk memenuhi standar BPOM (C-IRT) bagi pabrik air minum dalam kemasan, fasilitas harus mematuhi tiga pilar utama: tata ruang produksi, spesifikasi peralatan, dan sistem manajemen mutu. Pertama, tata ruang harus dirancang dengan zona bersih (clean room) yang terpisah dari area kotor, dilengkapi sistem filtrasi udara dan kontrol aliran orang serta barang untuk mencegah kontaminasi silang. Kedua, peralatan produksi seperti mesin cuci-isi-tutup terintegrasi harus memiliki desain modular yang memudahkan pembersihan mendalam (deep cleaning), menggunakan material stainless steel tahan korosi, serta mampu menjamin akurasi pengisian (misalnya ±2 mL) dan tingkat keberhasilan penyegelan tinggi (≥99,6%) untuk memastikan keamanan produk akhir. Ketiga, proses pemurnian air harus mengadopsi teknologi yang sesuai dengan kualitas air baku, seperti kombinasi membran nanofiltrasi (NF) dan ultrafiltrasi (UF) untuk menjaga kejernihan sekaligus mempertahankan mineral alami pada air gunung, lengkap dengan sistem sanitasi rutin. Selain itu, pabrik wajib menerapkan prosedur HACCP, melakukan uji laboratorium berkala terhadap parameter mikrobiologi dan kimia, serta menyediakan dokumen rekam jejak produksi yang lengkap untuk audit inspeksi.


